Beranda | Artikel
Barang Siapa Merusak Sesuatu Apakah Harus Menggantinya?
Rabu, 16 Oktober 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Barang Siapa Merusak Sesuatu Apakah Harus Menggantinya merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam). Kajian ini disampaikan pada 23 Muharram 1441 H / 23 September 2019 M.

Kajian Islam Tentang Barang Siapa Merusak Sesuatu Apakah Harus Menggantinya?

Pada kesempatan kali ini kaedah yang akan kita bahas adalah kaedah sederhana untuk mengetahui apakah seseorang ketika merusak sesuatu apakah dia harus menggantinya ataukah tidak? Dengan kaedah ini kita bisa mengetahui apakah dia bertanggungjawab untuk mengganti barang yang dirusaknya ataukah tidak.

Kaedah tersebut berbunyi, “Barangsiapa yang merusak sesuatu untuk mendapatkan manfaatnya, maka dia harus menanggung resikonya/dia harus menggantinya. Orang yang merusak sesuatu karena dia ingin menghindari mudharatnya/karena dia ingin menyelamatkan diri dari bahaya yang datang dari sesuatu tersebut, maka dia tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi.” Inilah kaedahnya.

Kalau ada yang bertanya, “Ustadz, apakah boleh orang merusak sesuatu?” Kita katakan, “tidak boleh!” Lalu kenapa kaedahnya berbunyi seperti ini? Jika orang merusak sesuatu untuk mendapatkan manfaatnya. Kita katakan, para ulama membahas kaedah ini pada keadaan khusus. Yaitu keadaan ketika seseorang terpaksa merusak suatu tersebut atau dia punya kebutuhan yang sangat tinggi. Oleh karenanya dia merusak sesuatu tersebut. Ini yang dibahas oleh para ulama ketika mereka membicarakan kaedah ini. Sehingga maksud dari merusak disini adalah pada keadaan-keadaan khusus.

Namun merusak di sini sebenarnya juga bisa dimasukkan di dalamnya segala sesuatu yang menjadikan sesuatu tersebut hilang. Seperti misalnya memakan suatu, ini dalam bahasa tidak dikatakan merusak. Tapi itu masuk dalam kata bahasa arab “merusak/menghilangkan” Sesuatu yang dimakan asalnya ada, kemudian menjadi tidak ada karena habis dimakan. Tapi dalam bahasa kita itu tidak dikatakan sebagai merusak, tapi ini sebenarnya masuk dalam kaedah ini.

Intinya kaedah ini adalah barangsiapa yang merusak sesuatu atau menghilangkan sesuatu karena ingin mendapatkan manfaat darinya, maka dia harus menanggung risikonya, dia harus menggantinya. Sebaliknya, barangsiapa yang merusak sesuatu atau menghilangkannya karena dia ingin menyelamatkan diri dari bahaya yang datang dari sesuatu tersebut, maka dia tidak harus menggantinya, dia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Contohnya adalah apabila ada seseorang yang diserang oleh sapi, kemudian menyerang seseorang. Orang yang diserang ini berkewajiban untuk menyelamatkan diri. Kalau misalnya sapi tersebut dengan dia pukul sudah tidak berani lagi mendekati dia, maka cukup. Tidak boleh dia membunuhnya. Tapi kalau misalnya sudah dipukul sapi masih menyerang dan dia terpaksa membunuhnya, maka dia disini tidak bertanggung jawab untuk mengganti sapi kepada pemiliknya. Kenapa demikian? Karena dia membunuh sapi itu untuk menyelamatkan dirinya dari bahaya yang datang dari sapi itu.

Berbeda kalau ada orang kelaparan dan di depannya ada sapi orang lain, kemudian dia terpaksa menyembelihnya untuk dia makan.  Maka di sini dia membunuh sapi adalah untuk mendapatkan manfaat dari sapi itu. Maka nantinya ketika keadaan daruratnya sudah hilang, dia wajib mengganti sapinya. Karena dia membunuh sapi tersebut adalah untuk mendapatkan manfaat dari sapi itu.

Contoh yang lain misalnya ada orang dirampok dan dia ingin mempertahankan hartanya. Dia ingin mempertahankan hartanya tapi orang itu malah ingin membunuhnya, lau terpaksa orang yang membawa harta ini melawan dan akhirnya membunuh orang yang akan merampoknya. Bagaimana hukum syariat di sini? Hukum syariat di sini karena dia membunuh orang tersebut karena untuk menghindari bahaya yang datang darinya, untuk menyelamatkan dirinya, maka dia tidak punya tanggung jawab dengan resiko terbunuhnya orang tersebut. Dia tidak punya kewajiban apa-apa setelah itu. Karena dia membunuh orang yang akan merampoknya dan dia disini menyelamatkan dirinya.

Berbeda kalau misalnya ada seseorang ingin mengambil harta orang lain dengan membunuhnya. Maka dia disini harus bertanggung jawab atas perbuatan buruknya tersebut. Ini penerapan dari kaedah ini. Barangsiapa yang merusak sesuatu karena dia ingin mendapatkan manfaat darinya, maka dia berkewajiban untuk menggantinya. Tetapi apabila dia merusaknya karena dia ingin menyelamatkan diri dari bahaya sesuatu tersebut, maka dia tidak punya kewajiban untuk menggantinya.

Contohnya lagi misalnya apabila seseorang yang memotong rambutnya ketika sedang ihram. Ada dalil yang menjelaskan tentang masalah ini. Dulu di zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ada seorang sahabat yang kutunya banyak di kepalanya. Akhirnya dia merasa terganggu dengan kutu tersebut padahal dia sedang ihram. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada orang ini, “Apakah kutu di kepalamu mengganggumu?” Maka orang tersebut mengatakan, “Iya.” Akhirnya orang tersebut menggungul kepalanya ketika sedang ihram dan dia diwajibkan untuk membayar فدية الأذاء.

 

Di sini sebenarnya rambutnya tidak bersalah, yang bersalah adalah kutunya. Tapi yang dirusak rambutnya. Merusak/menghilangkan rambut ini untuk mendapatkan manfaat. Yaitu agar kutunya hilang sehingga kutu tersebut tidak mengganggu. Maka di sini dia dikategorikan sebagai orang yang merusak atau menghilangkan sesuatu karena ingin mendapatkan manfaat dari tindakannya itu. Maka orang yang demikian, dia harus bertanggung jawab atas resikonya. Makanya syariat mewajibkan kepada dia untuk membayar فدية الأذاء.

Berbeda apabila orang yang sedang melakukan manasik haji atau manasik umroh kemudian misalnya di kelopak matanya tumbuh rambut. Atau misalnya di paling pinggir kelopak matanya tumbuh rambut yang rambut tersebut sangat mengganggu matanya. Akhirnya dia berinisiatif untuk memotong rambut itu. Apakah dia berkewajiban untuk menanggung resikonya? Kenapa demikian? Karena memang disini rambut itu yang membahayakan dia, rambut itu yang mengganggu dia dan dia menghilangkan rambut tersebut adalah untuk menyelamatkan dirinya dari bahaya yang datang dari sesuatu tersebut. Sehingga di sini dia tidak berkewajiban untuk menebusnya dengan فدية الأذاء.

Ini salah satu contoh yang disebutkan oleh para ulama. Simak contoh yang lain dari penerapan kaedah ini pada menit ke-12:55

Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Barang Siapa Merusak Sesuatu Apakah Harus Menggantinya?


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/47802-barang-siapa-merusak-sesuatu-apakah-harus-menggantinya/